JENDELAPUSPITA, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota satu juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di tahun 2023. Kuota ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (selfdeclare). Sampai saat ini program ini terus digenjot dan meningkat signifikan dari awal pencanangan.
Sudah barang tentu pengawasan serta upaya pendorong wajib dilakukan. Kemenag secara proaktif gencar mendesiminasi pengetahuan terkait wajib halal ini. Salah satunya dengan menggandeng kampus. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) menjadi salah satu lembaga Pendidikan yang suportif terhadap isu ini. Gelaran seminar tingkat nasional dianggap cocok untuk mendistribusikan isu ini.
Bertajuk “Seminar Nasional Membangun Ekosistem Halal Berkelanjutan Melalui Kebijakan Publik dan Kolaborasi Industri” diharapkan menjadi salah satu suar dalam memberikan pengetahuan terkait isu halal di tengah masyarakat.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana UHAMKA, Sunarta menyampaikan, bahwasannya isu halal wajib halal di tahun 2024 memang sangat penting disampaikan di tengah-tengah khalayak. Apa saja ruang lingkup yang akan disasar akan isu kewajiban halal di tahun 2024. Ini akan penting diketahui oleh khalayak luas. Kami sebagai salah satu Lembaga Pendidikan tinggi sangat senang dan berbangga bisa turut menyampaikan hal ini kepada masyarakat melalui seminar nasional ini,” ujar Sunarta di Jakarta, Sabtu (08/07).
Sementara itu, perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Khotibul Umam pun menyampaikan bahwa yang penting selain terus berupaya menggencarkan penyertifikasian halal melalui Sehati, giat pengawasan juga menjadi vital.
“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Untuk itu selain kampanye sertifikasi pengawasan terkait hal tersebut pun sangat perlu. Beberapa poin penting yang menjadi catatan adalah pengawasan pra dan pasca penyertifikasian halal.
Tahap pra, pengawasan akan lebih ditekankan kepada material kesesuaian dengan kaidah syariahnya, dan pascanya, pengawasan dilakukan terhadap uji petik apakah produk tersebut masih tidak mengalami perubahan komponen ataupun komposisi,” tegas Umam.
Umam juga menyinggung bahwanya peran Inspektorat akan sangat membantu pengawasan terkait ini. “Regulasi terkait wajib halal ini sudah jelas, maka kami dari BPJPH akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait terutama dalam hal pengawasannya, peran Inspektorat tentu bisa menjadi konsultan terkait penyempurnaan regulasi teknis lainnya,” tambah Umam.
Kampanye serentak sertifikasi halal gratis dan mandatori sertifikasi halal 2024, pendaftaran sertifikasi halal on the spot, hingga pameran atau expo pelaku usaha halal. Apalagi nantinya di tahun 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, dan produk lainnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama Indonesia telah meluncurkan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memperoleh sertifikasi halal secara gratis.