Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Namun, masih ada yang belum menyadari pentingnya ijazah sehingga tak disimpan dengan baik yang mengakibatkan ijazah tersebut rusak atau bahkan hilang.

Problematika ijazah hilang sering dijumpai, tak luput itu terjadi di lingkungan terdekat, baik hilang secara sengaja maupun tidak. Bahkan, banyak terjadi akibat musibah atau bencana alam. Jika ijazah Anda mengalami kerusakan atau hilang sehingga tak bisa digunakan sebagaimana mestinya, lebih baik dicari lagi dengan lebih teliti. Sebab, mengurus ijazah yang hilang atau rusak terhitung rumit karena banyak syarat yang harus Anda siapkan. 

Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

  1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Silakan Anda membawa fotokopi ijazah dan KTP agar dapat diproses surat kehilangan ijazahnya. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
  2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Siapkan materai 6.000 (2 buah), Pas Foto 3×4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang.
  3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada,  siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3×4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar); Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar); Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar); Fotokopi KTP (2 lembar); dan Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).
  4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. 

sumber: Indonesia.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *