JENDELAPUSPITA – Kepala Dindikbud Banten, Tabrani, mengizinkan penyelenggaraan acara pelepasan dan perpisahan siswa kelas XII tanpa melibatkan upacara wisuda. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII tidak diwajibkan. Keputusan untuk kegiatan akhir siswa kelas XII dapat diputuskan melalui musyawarah dengan orang tua atau wali murid berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah, ucap Tabrani, dua pekan lalu.
Tabrani menyatakan bahwa sekolah diizinkan untuk menyelenggarakan pelepasan siswa kelas XII dengan format yang disesuaikan dengan karakter sekolah masing-masing, seperti acara pelepasan atau pentas seni.
Alasan pelarangan wisuda adalah karena acara tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar seperti sewa gedung dan perlengkapan seremonial (seperti toga dan medali), yang dapat memberatkan orang tua murid. Namun, acara pelepasan dengan aspek seni dan budaya tidak dilarang selama tidak memberatkan wali murid.
Kepala Dindikbud Banten menegaskan pentingnya kesepakatan orang tua dalam menyelenggarakan acara tersebut, agar tidak menimbulkan ketidaksepakatan di antara pihak terkait. (Hendi/red)