Kamis, (11/05/2023) Dinas Pendidikan menerima kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) dalam rangka Monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2023. Tim dari Kemenkes RI dipimpin oleh Ibu Hanifah Rogayah, SKM, MPH. Turut mendampingi perwakilan dari Bappelitbangda, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia beberapa tahun ini terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Upaya tersebut salah satunya dengan adanya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri telah menetapkan tujuh zona yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2019 tentang KTR. Salah satu zona tersebut adalah kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM).
Hasil monitoring yang dilakukan Kemenkes RI di Dinas pendidikan (kawasan sekolah TK, SD, SMP serta kantor Dinas Pendidikan) menurut Rogayah hasilnya sangat baik. Di dalam maupun di luar ruangan tidak ada puntung rokok dan tercium asap rokok. Adanya komitmen dari Satuan tugas (satgas) Dinas Pendidikan yang selalu memberikan menegaskan bahwa tempat kerja dan satuan pendidikan adalah kawasan tempat bebas rokok.
Masih menurut Rogayah, Nilai baik KTR Dinas Pendidikan Purwakarta juga semakin diperkuat dengan Perbup Bupati No. 131 tentang Pendidikan Karakter. Pada Bab V Bagian Kesatu Pasal 22 dan 23 disebutkan tentang adanya Larangan Merokok di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Selain itu diperkuat dengan Bagian Kedua Pasal 15 tentang tidak boleh adanya kantin dan praktik jual beli baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Dengan adanya dasar hukum tersebut maka Dinas Pendidikan sangat layak disebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok. (Hendi/Red)