Masjid Cut Meutia merupakan masjid yang terletak di Jalan Cut Meutia Nomor 1 Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan masjid ini merupakan salah satu peninggalan sejarah dari zaman penjajahan kolonial Belanda. Bangunan ini dulunya sebuah kantor biro arsitektur dan pengembang bernama N.V. De Bauploeg yang selesai dibangun tahun 1912.
Seiring waktu, jauh sebelum difungsikan sebagai masjid, bangunan ini pernah digunakan sebagai kantor pos, kantor Jawatan Kereta Api Belanda dan kantor Kempetai Angkatan Laut Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, gedung ini pernah dipergunakan sebagai kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum, Kantor Pos, dan kantor Dinas Perumahan Jakarta. Bahkan pernah menjadi kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), waktu itu yang dipimpin oleh Jenderal AH Nasution.
Setelah kantor MPRS dipindahkan ke Senayan, AH Nasution tidak ingin gedung itu difungsikan kembali menjadi sebuah kantor. Dia mengusulkan agar gedung dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai sebuah masjid, karena di sekitar Kebun Sirih masih jarang masjid.
Namun gedung tersebut tak langsung menjadi masjid. AH Nasution terlebih dahulu membentuk remaja masjid Cut Meutia tahun 1984 untuk memakmurkan masjid dan mengurus keperluan jemaah.
Tiga tahun berselang, bangunan itu beralih fungsi sebagai tempat ibadah umat Islam, yaitu Masjid Cut Meutia, melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987, yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh R Soeprapto sebagai Gubernur ke-9 yang menjabat sejak 1982-1987.
1912 – Gedung NVDE Bauplo Berdiri
Sebelum digunakan sebagai masjid, gedung ini dulunya gedung perkantoran yang dikelola kolonial Belanda.
1942 – Kantor Angkatan Laut Jepang
Bangunan ini pernah digunakan sebagai kantor pos, kantor Jawatan Kereta Api Belanda dan kantor Kempetai Angkatan Laut Jepang.
1964 – Kantor Urusan Agama
Setelah Indonesia merdeka, ia pernah dipergunakan sebagai kantor Urusan Perumahan, hingga Kantor Urusan Agama.
1965 – Kantor MPRS
Bangunan ini juga pernah menjadi kantor MPRS antara tahun 1960-1970. Antara waktu itu gedung ini perah digunakan.
1987 – SK Masjid Cut Meutia
Masjid Cut Meutia, melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987, yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh R Soeprapto sebagai Gubernur ke-9 yang menjabat sejak 1982-1987. (red)