Matras News – Guru honorer dan swasta yang sudah daftar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 perlu banyak berdoa. Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 akan dirilis. Pantau link website Sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022.
Seperti diketahui, pendaftaran rekrutmen PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id telah berakhir ada 13 November 2022. Saat ini, panitia rekrutmen PPPK guru 2022 sedang melakukan seleksi administrasi.
Sesuai jadwal, seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 harus selesai hari ini, Selasa 15 November 2022. Tahap selanjutnya, panitia rekrutmen PPPK guru 2022 mengumumkan hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan pada Rabu-Kamis, 16-17 November 2022.
Hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 ini berlangsung untuk semua pelamar baik prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.
“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPKuntuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sejauh ini belum ada pengumuman baru terkait rekrutmen PPPK guru 2022. Dengan demikian, rekrutmen PPPK guru 2022 masih sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jadwal rekrutmen PPPK guru 2022
Berikut jadwal seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022
– Pendaftaran seleksi administrasi: 31 Oktober – 15 November 2022
– Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
– Masa sanggah: 18-20 November 2022
– Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
– Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
– Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
– Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian: 3-13 Desember 2022
– Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 13-15 Januari 2023
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16-21 Januari 2023
– Pengolahan Hasil Seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023
– Pengumuman Hasil Seleksi: 2-3 Februari 2023
– Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
– Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
– Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
– Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
– Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Prioritas rekrutmen PPPK guru 2022
Rekrutmen PPPK guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu. Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK guru 2022
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPKuntuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKuntuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKuntuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKuntuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPKuntuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Gaji PPPK2022
Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPKGolongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPKGolongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPKGolongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPKGolongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPKGolongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPKGolongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPKGolongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Gaji PPPKGolongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPKGolongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPKGolongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPKGolongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPKGolongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPKGolongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPKGolongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPKGolongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPKGolongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPKGolongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi rekrutmen PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id yang segera memasuki tahapan pengumuman seleksi administrasi. Selalu pantau Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.
(red)