Bandung, Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. Sehingga para calon peserta didik baru (CPDB) bisa bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya. Kuota pada jalur zonasi TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen (termasuk zonasi pada perbatasan sekolah maksimal 30 persen dan SMP minimal 50 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 10 persen).
Persyaratan jalur zonasi di antaranya Akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir; KTP orang tua dan Kartu Keluarga minimal 1 tahun atau teregristrasi sebelum 26 Juni 2022. Selain persyaratan umum, regulasi untuk masuk SD berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023. Karena yang perlu diingat, bahwa tahapan SD diseleksi berdasarkan pemeringkatan usia, jika sama maka akan dilihat dari jarak tempat tinggal.
Sementara jenjang SMP, paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023. Dengan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah tujuan. Jika anak berada di bawah usia 6 tahun atau maksimal usia 5 tahun 6 bulan, maka orang tua CPDB dapat mengajukan kesiapan belajar terlebih dahulu melalui Asesemen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung di laman http://asesmen.disdikbandung.com/
Ketua Tim PPDB Kota Bandung 2023, Edy Suparjoto menjelaskan jalur zonasi bisa memilih dua sekolah negeri dalam zona. Untuk SD, pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.
“Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu. Namun orang tua tidak perlu khawatir karena sistem akan merefensikan daftar sekolah yang dapat dipilih oleh orang tua baik pilihan pertama maupun kedua,” ujar Edy pada acara Bandung Menjawab di Tamab Dewi Sartika, Kamis (25/05/2023).
Sementara untuk pilihan ke-2 jenjang SD, CPDB dapat memilih sekolah yang ada pada wilayah zonasi. Lalu, bagaimana jika memilih SD tidak dalam satu zona?, lanjut Edy, CPDB tersebut masih bisa memilih pilihan sekolah di zona berbeda dengan catatan masih dalam radius 1.000 meter.
“Jadi sistemnya seperti obat nyamuk, memutar mencari sekolah terdekat dengan alamat CPDB tersebut,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP, jika pilihan sekolah tujuan beda zona dengan tempat tinggal radiusnya maksimal 3.000 meter (3KM). Jika ada kendala dalam proses PPDB, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan layanan konsultasi melalui chatbox dan layanan pengaduan jika adanya penipuan atau kekeliruan pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Kalau masih bingung langsung saja tanya ke chatbox, ikonnya ada di laman ppdb.bandung.go.id sebelah kanan bawah. Kami sudah sediakan tim untuk menjawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, proses PPDB diawali dengan tahap pendataan yang sudah mulai sejak 22 Mei – 9 Juni 2023. Untuk pendaftaran bisa disesuaikan dengan jalur yang dipilih CPDB.
Tahap 1 untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orang tua. Tahap 2 untuk jalur zonasi. (Hendi/red)