JENDELAPUSPITA – Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di beberapa sekolah di Indonesia disebut sudah mengkhawatirkan lantaran sampai mengakibatkan kematian, atau kerusakan fasilitas sekolah. Meskipun sudah ada Permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, tapi banyak sekolah belum memiliki sistem pengaduan dan pelaporan yang melindungi korban perundungan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi pada seorang siswa SMP di Temanggung, Jawa Tengah, nekat membakar sekolahnya sendiri karena sakit hati sering dirundung kawan-kawannya. Atas perbuatannya itu, siswa tersebut berstatus anak yang berhadapan dengan hukum meski belakangan dilakukan restorative justice, terang Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Direktur Strategi Foundation Risdiana Wiryatni, dalam beberapa kasus, peran sekolah dalam mencegah bullying masih terbilang minim. Banyak sekolah yang seolah menutup masalah bullying dan menganggapnya sebagai sesuatu yang benar. Belum lagi, tindakan bullying pada anak ternyata dilakukan tanpa sadar oleh guru di dalam sekolah.
“Sekolah adalah tempat yang sebagian waktunya dihabiskan oleh anak-anak selain di rumah. Tentunya peran guru adalah sebagai pengganti orang tua di mana guru harus membela jika ada anak yang menjadi korban. Sayangnya, masih banyak guru yang mungkin cuek dan menganggap jika masalah yang terjadi pada anak-anak adalah hal wajar,” ujar Risdiana melalui keterangan di Jakarta, Selasa (4/7).
Risdiana mengatakan, pihak sekolah harus peka, terhadap kondisi siswanya, jangan menganggap persoalan bullying adalah persoalan biasa. Apabila terus dibiarkan maka akan membuat korban merasa semakin tersudut dan tidak ada yang membantu, dan bisa berakibat fatal terhadap anak tersebut.
“Itulah kenapa seorang guru harus peka dengan muridnya. Jangan langsung menyalahkan tanpa mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Jika masalah yang terjadi ditangani dengan serius, dan bijak, tentunya anak yang menjadi korban akan merasa sedikit aman, merasa terlindungi,” tuturnya.
“Ada baiknya untuk memberitahukan bahwa tindakan tersebut bisa memberikan dampak cukup besar terhadap mental seseorang. Dengan membuat anak nyaman baik di pihak korban atau pelaku, tindakan bullying setidaknya akan lebih berkurang. Jika perlu, terapkan hukuman tertentu pada anak yang melakukan bullying,” pungkas Risdiana. (Hendi/red)