Sudah tahukah tentang aturan pengesahan fotokopi ijazah/STTB, dsn surat keterangan pengganti ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah?

Beberapa contoh kasus yang pernah dijumpai antara lain, semisalkan seseorang siswa lulusan SMAN 1 Kota Merdeka akan melanjutkan pendidikan ke akademi militer. Persyaratan untuk masuk akademi militer salah satunya adalah fotokopi ijazah SMA yang telag disahkan/dilegalisasi.

Lalu siapa yang berwenang melakukan pengesahan fotokopi ijazah Siswa tersebut?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang berwenang melakukan pengesahan fotokopi ijazah Siswa tersebut adalah Kepala SMAN 1 Kota Merdeka.

Selanjutnya, Siswa dapat mengajukan permohonan pengesahan fotokopi ijazah kepada Kepala SMAN 1Kota Merdeka dengan syarat dapat menunjukkan ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai. (Hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *