Masih banyak pertanyaan serta bimbang apakah boleh menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa. Hal ini menjadi sinyal masih banyaknya yang belum tahu hukum mengenai diperbolehkannya menyikat gigi, yang dimana kebersihan adalah sebagian dari iman islam.
Maka dari itu, wajib juga untuk tetap menjaga kebersihan tubuh meskipun dalam keadaan berpuasa. Dan cara paling tepat dalam menjaga kebersihan mulut dan napas segar adalah dengan menyikat gigi.
Nabi Muhammad SAW meminta umatnya untuk senantiasa berkumur-kumur pada saat mengambil air wudu. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:
“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudu.
Dan ada lima waktu salat dalam satu hari, dan dua waktu di antaranya ada di siang hari. Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak pada setiap wudu walaupun beliau dalam keadaan berpuasa.
Sikat gigi dengan tambahan pasta gigi untuk membersihkan mulut juga dianggap tidak membatalkan puasa, disimpulkan dari qias melalui hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata: “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta gigi/odol atau air tertelan masuk ke tenggorokan. Jika tidak ada air kumur atau pasta gigi yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.(Hendi/red)