UKM Debat Hukum Universitas Pancasila Gelar Diklat untuk Cegah Kesesatan Berpikir dalam Logika Hukum

JENDELAPUSPITA – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Debat Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila sukses menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan tema “Membangun Pemikiran Kritis dan Logika Hukum yang Teguh” di Villa Aryu Maghasi, Kabupaten Bogor, mulai Jumat (1/11/2024) hingga Minggu (3/11/2024). Kegiatan ini di adakan untuk membentuk mahasiswa yang kritis, unggul, serta mampu mempertanggungjawabkan argumen mereka dengan kokoh di tengah isu-isu hukum yang semakin kompleks.

Bintara Fajar Satya, Presiden UKM Debat Hukum, menyampaikan harapannya. Agar pelatihan ini mampu meningkatkan kemampuan berpikir kritis para peserta. Baik dalam menyikapi isu-isu hukum di lingkungan sekitar maupun dalam menghadapi kompetisi debat dan aktivitas organisasi kampus. “Kami berharap seluruh peserta mendapatkan wawasan berpikir kritis yang mendalam. Dan mampu mengimplementasikannya dalam perlombaan serta kegiatan organisasi di kampus,” ujarnya.

Selain itu, Amanda Rifti selaku ketua panitia menyampaikan. Bahwa Diklat ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan berdebat. Tetapi juga mencetak kader-kader terbaik untuk UKM Debat Hukum yang di harapkan dapat memberikan dampak positif. Baik di lingkungan kampus maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Kami ingin melahirkan generasi yang unggul dan siap membawa nama baik Fakultas Hukum Universitas Pancasila di berbagai ajang debat hukum. Baik nasional maupun internasional,” ungkap Amanda.

Sebanyak 100 peserta dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Selama tiga hari, para peserta di ajak mengikuti berbagai sesi pelatihan, simulasi debat, dan diskusi intensif. Dalam suasana yang penuh semangat kekeluargaan. Kegiatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi tinggi dari seluruh peserta yang merasakan manfaat besar dari rangkaian pelatihan ini.

Amirudin, penasehat sekaligus pendiri UKM Debat Hukum, turut hadir dan memberikan arahan kepada para peserta. Beliau menekankan pentingnya pendidikan ini sebagai sarana untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap logika hukum, agar dapat menyikapi permasalahan hukum secara lebih kritis dan konstruktif. “Diklat ini di harapkan dapat membantu mahasiswa memahami konsep-konsep dasar dalam penalaran hukum, sehingga mampu mengikuti perkembangan hukum nasional dan menerapkannya secara cerdas,” jelasnya.

Kegiatan Diklat ini di harapkan dapat menjadi awal terbentuknya mahasiswa yang tidak hanya aktif dalam dunia perdebatan, tetapi juga kritis dan peka terhadap dinamika hukum yang berkembang di Indonesia.

(Hendil/red)