JENDELAPUSPITA – Lentera Anak menyambut positif komitmen Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam upaya mengurangi paparan iklan digital yang menargetkan anak dan remaja. Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya promosi produk berisiko melalui berbagai platform digital.
Fenomena yang menjadi perhatian adalah maraknya promosi produk tembakau di media sosial yang dikemas melalui konten gaya hidup, influencer, hingga hiburan digital. Pola pemasaran ini membuat iklan tidak lagi tampil secara konvensional, melainkan terselubung dan sulit dikenali oleh anak-anak sebagai bentuk promosi.
Berdasarkan survei Lentera Anak (2021), sebanyak 88,1% anak yang terpapar iklan rokok elektronik melihatnya melalui media sosial. Sementara itu, survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia mencatat 61% remaja pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube. Temuan ini diperkuat oleh studi dalam jurnal Tobacco Control (2022) yang menunjukkan 51% remaja di Indonesia terpapar promosi rokok secara daring, dengan 41% di antaranya melalui influencer atau figur publik di media sosial.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai pernyataan Menteri Komdigi merupakan respons yang relevan terhadap kondisi digital saat ini.
“Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran dari media konvensional ke platform digital. Terjadi pergeseran dari iklan banner menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru,” ujarnya.
Lisda juga menyoroti bahwa banyak promosi produk tembakau di ruang digital dapat diakses oleh semua usia. “Yang mengkhawatirkan, produk ini dipromosikan sebagai gaya hidup tanpa menjelaskan risiko kesehatan dari merokok,” tambahnya.
Lentera Anak juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Selain itu, Komdigi dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, termasuk pengawasan terhadap larangan iklan rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Komitmen pemerintah harus diikuti dengan mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP TUNAS membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada pelaporan konten, tetapi juga tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak,” tegas Lisda.
Lentera Anak mendorong adanya sinkronisasi antara PP 28/2024 dan PP TUNAS, agar platform digital tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mendeteksi dan membatasi promosi terselubung yang menyasar anak.
Ke depan, Lentera Anak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong pendekatan safety by design dalam perlindungan anak di ruang digital. Organisasi ini juga mengajak berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta masyarakat sipil untuk berkolaborasi menciptakan ruang digital yang aman dari paparan konten adiktif.
(Mur)

